Sharing Forum : “Angsuran Pajak”

forum2aSharing Forum : “Angsuran Pajak”
Kategori Forum  :  Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Link   : http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=61150
Pencetus : anda23
Tanggal : 05 April 2016

Pertanyaan  :

Siang rekan ortax,

agar WP badan bisa mengangsur pajaknya, apakah harus dilakukan pemeriksaan terlebih dulu?
Bagaimana prosedur agar wp badan bisa mengangsur pajaknya?

Tanggapan Member Ortax :

Benjaminfranklinjr
SIlahkan baca PMK 242/PMK.03/2014
Tidak, hanya saja akan ada sanksi bunga atas Angsuran Pajak tsb

Santosobroto
Seharusnya tdk diperiksa.
Prosedurnya ajukan ke KPP terdaftar sesuai Lampiran di PMK 242 2014

joancoex
Knp jadi ada sanksi? kan kita mengangsur pajak bung? bukan telat setor !

Tanggapan Tim Redaksi Ortax :

Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dikatakan bahwa ;

“Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur dan menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan, yang pelaksanaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

Sehingga untuk Wajib Pajak yang ingin mengangsur atau menunda pembayaran pajak tidak akan dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan dan telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang atau pajak yang masih harus dibayar.

Prosedur yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengangsur pembayaran pajak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Pada pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 ditegaskan bahwa Wajib Pajak yang ingin mengangsur pembayaran pajak  yang terutang atau yang masih harus dibayar, harus diajukan secara tertulis menggunakan surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak pajak paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri surat kuasa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  2. surat permohonan mencantumkan:
    1. jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
    2. jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.   
Catatan :
  • Dalam hal Wajib Pajak yang telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, maka besarnya pembayaran angsuran atas utang pajak ditetapkan dalam jumlah yang sama besar untuk setiap angsuran.
  • Selain itu, Wajib Pajak diberikan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan yang timbul akibat pembayaran angsuran atau penundaan pembayaran pajak berdasarkan saldo utang pajak. Sanksi administrasi berupa bunga dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
  • Untuk sanksi administrasi berupa bunga tersebut ditagih dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo penundaan, atau pada tanggal pembayaran.
Contoh Penghitungan Anguran Pajak Yang Masih Harus Dibayar Dalam Surat Ketetapan;
Wajib Pajak menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sebesar Rp1.120.000 yang diterbitkan pada tanggal 02 Januari 2016 dengan batas akhir pelunasan tanggal 01 Februari 2016.

Wajib Pajak tersebut mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak dan telah mendapatkan persetujuan dari KPP untuk mengangsur pembayaran pajak dalam jangka waktu 5 (lima) bulan dengan jumlah pokok angsuran yang tetap sebesar Rp224.000.

Berikut ini tabel penghitungan sanksi administrasi berupa bunga untuk setiap pembayaran angsuran;

angsuran pajak

Berdasarkan tabel diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal Wajib Pajak telah mendapatkan persetujuan untuk mengangsur pembayaran pajak yang terutang atau yang masih harus dibayar akan dikenai sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar atau dari sisa saldo utang pajak.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait